Hidup Bakti Religius

author photo August 21, 2017
Oleh: Sr. M. Pauline Sutarmi PBHK
(Artikel ini telah dimuat dalam Buletin Paroki MBSB Edisi Agustus 2017)


Hidup bakti Religius  pertama-tama dipahami sebagai suatu penyerahan diri kepada Tuhan dengan menghayati dan menghidupi nasehat-nasehat Injil. Kanon. 573 §1 : Hidup yang dibaktikan dengan pengikraran nasehat-nasehat Injil merupakan bentuk kehidupan tetap di mana orang beriman, dengan mengikuti Kristus secara lebih dekat atas dorongan Roh Kudus, dipersembahkan secara utuh kepada Allah. Buletin kita kali ini bertemakan Hidup Bakti: untuk itu dalam tulisan ini mau menyuguhkan kepada kita; Pertama, apa dan siapa kaum religius serta tarekat religius. Kedua, kaul-kaul yang menjadi ciri khas  kaum religius. Ketiga,  mengenai pembinaan para religius.

Religius

Seorang religius adalah anggota dari tarekat religius yang mengikrarkan nasihat-nasihat Injili dengan kaul-kaul (Kan. 607 § 2). Hidup membiara diawali dengan masuk ke novisiat. Sejak masuk novisiat, seseorang secara resmi telah menjadi anggota tarekat tersebut, tetapi belum menjadi seorang religius. Menurut Hukum Gereja, kaum religius masuk dalam struktur karismatis Gereja. Mengapa disebut struktur karismatis bukan struktur hierarki? Karena setiap religius membawa karisma/spiritualitas/kekhasan dari tarekatnya masing-masing. Meskipun religius tidak masuk dalam hirarki Gereja, mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan pengudusan Gereja (kan. 207 § 2). Jadi secara singkat disebutkan bahwa kaum religius adalah umat beriman kristiani yang mengucapkan kaul dan merupakan anggota salah satu dari tarekat religius. Kita biasa menyebut para religius ini dengan sebutan suster, bruder atau frater.

Tarekat Religius

Istilah ini berasal dari bahasa Latin “institutum religiosum” yang menunjuk sebuah  lembaga atau Institusi resmi. Institusi resmi ini dibedakan menjadi dua yakni hidup religius dan tarekat religius. Hidup religius adalah suatu bentuk pembaktian seluruh pribadi secara total kepada Allah yang dicintainya mengatasi segala sesuatu. Hidup seorang religius merupakan kurban yang dipersembahkan kepada Allah, dengan demikian seluruh hidupnya menjadi ibadat yang terus-menerus kepada Allah (Kan. 607 § 1). Sedangkan tarekat religius adalah sebuah lembaga atau kelompok tempat para religius bernaung. Tarekat religius dalam bahasa sehari-hari disebut juga Ordo, serikat atau kongregasi.   Tarekat religius dibedakan menjadi dua, yakni tarekat klerikal (Imam) dan laikal (awam). Tarekat religus yang bersifat klerikal adalah tarekat yang dipimpin oleh seorang klerikus (imam), yang menerima tahbisan suci, dan diakui oleh otoritas Gereja sebagai tarekat religius yang bersifat Klerikal (Kan. 588). Anggota tarekat religius yang bersifat klerikal ini dapat terdiri atas imam dan juga bruder. Sedangkan tarekat religius laikal adalah tarekat yang diakui oleh otoritas Gereja sebagai religius yang bersifat laikal; dan berdasarkan hakikat, sifat khas, serta tujuan didirikan sebagai tarekat yang besifat laikal. Misalnya tarekat bruder dan suster, meski demikian mereka tetap bersetatus sebagai seorang religius. Tarekat religius juga dibedakan menjadi dua yakni: tarekat religius bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Tahta Suci atau disetujui oleh Tahta Suci dengan sebuah dekret resmi; dan tarekat religius bertingkat keuskupan,yang didirikan oleh seorang Uskup diosesan dan belum mendapat dekret aprobasi (pengesahan) dari Tahta Suci (Kan. 589).

Hidup Bakti Religius

Apakah tarekat hidup bakti memiliki kesamaan dengan tarekat religius? Tarekat hidup bakti memliki dua bentuk, yaitu tarekat religius (Kan. 607 – 709) dan tarekat sekular (Kan. 710 – 730). Hidup bakti sendiri merupakan hidup yang dipersembahkan kepada Allah sebagai pribadi yang paling dicintai dan atas dorongan Roh Kudus ingin mengikuti Kristus secara lebih dekat. Caranya lewat pengikraran nasehat-nasehat Injili. Hidup bakti tersebut dilembagakan menjadi sebuah tarekat hidup bakti yang didirikkan secara resmi  oleh otoritas yang berwenang, baik  Tahta Suci maupun uskup diosesan, sekaligus dengan pengakuan terhadap kekhasan dan karisma dari tarekat tersebut.

Karisma Tarekat

Setiap tarekat religius memiliki karisma. Karisma adalah kekhasan/ keistimewaan/ spiritualitas yang merupakan identitas dan jati diri tarekat yang membedakan tarekat yang satu dengan yang lain. Karisma tarekat mmenjadi Roh tarekat tersebut. Karisma dihayati oleh setiap anggota tarekat dan diwujudkan dalam hidup bersama dan karya kerasulan tarekat, seperti: bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang sosial; Panti Asuhan. Siapa yang menentukan karisma tarekat ini? Karisma tarekat ditentukan oleh bapak atau ibu pendiri tarekat tersebut.

Kaul dalam Hidup Religius
Hukum Gereja merumuskan kaul sebagai suatu janji yang telah dipertimbangkan dengan bebas untuk mempersembahkan diri secara total kepada Allah da Gereja, dan janji itu diucapkan di hadapan Allah dan otoritas Gereja yang berwenang (Kan. 1191). Sebagai konsekuensi, kaul tersebut adalah sah jika dilakukan oleh orang yang dapat menggunakan akal budinya dengan wajar, dilakukan tanpa ketakutan dan paksaan. Ada beberapa jenis kaul diantaranya:

  1. Kaul publik dan privat: Kaul disebut publik jika diucapkan dihadapan pemimpin yang sah. Pemimpin tersebut menerima kaul atas nama Gereja (misalnya: provinsial di sebuah tarekat religius). Jadi, kaul publik tidak tergantung apakah diucapkan di hadapan banyak orang atau tidak. Jika tidak dilakukan di hadapan otoritas yang berwenang, kaul itu disebut kaul privat.
  2. Kaul Kekal dan sementara: Kaul kekal berlaku seumur hidup. Kaul sementara berlangsung untuk periode tertentu dan selalu dapat diperbarui, tetapi tidak lebih dari 9 tahun (Kan. 657 § 2). Periode kaul sementara adalah 3 sampai 9 tahun. Sebelum mengucapkan kaul, seorang religius mengajukan surat permohonan kepada Provinsial  atau pemimpin yang berwenang. Seorang religius mengucapkan tiga kaul, yaitu kaul kemiskinnan, kaul kemurnian dan kaul ketaatan. Kaul-kaul ini bukanlah suatu tujuan, tetapi sarana supaya seorang religius dapat membaktikan dirinya secara total kepada Allah dan Gereja.
Pembinaan para Religius

Hukum Gereja merumuskan pembinaan para religius sebagai sebuah proses bagi para anggota untuk semakin memiliki, memprakekan dan mmendalami hidup religius yang sejati. Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pembinaan religius diperlukan adanya tahap-tahap pembinaan. Setiap tarekat religius memiliki pola/model pembinaan masing-masing. Sekilas tentang tahap-tahap pembinaan religius, tarekat suster sebagai berikut:

  1. Aspiran atau calon: masa aspiran ini merupakan masa belajar mengenal kehidupan religius dan karya-karyanya.
  2. Postulat: tahap  ini bertujuan untuk mengenal tarekat dan pemantapan keputusan untuk melanjutkan  pembinaan  dijenjang  novisiat.
  3. Novisiat:  Istilah novisiat menunjuk pada periode waktu pembinaan dengan dimulainya hidup dalam suatu tarekat religius. Tujuan masa novisiat adalah supaya para novis memahami panggilan ilahi, mengalami cara hidup tarekat, mengenal spiritualitas, karisma dan identitas tarekat  (Kan. 646). Masa novisiat  diakhiri dengan pengikraran kaul sementara.
  4. Yuniorat: adalah tahap setelah  pengikraran kaul sementara  menuju kaul kekal. Masa yuniorat berlasungng enam tahun dan maksimal sembilan tahun. Bertujuan untuk pematangan hidup sebagai religius dan mendalami tugas kerasulan tarekat.  Masa yuniorat berakhir setelah pengikraran kaul kekal , telah menjadi  anggota definitif atau anggota tetap dalam sebuah tarekat.
  5. Tahap Bina lanjut: Pembinaan dilaksanakan terus menerus tidak berhenti pada tahapan tertentu, tetapi pembinaan religius berlangsung seumur hidup. Ada pembinaan untuk religius Yunior, medior, senior dan bahkan yang sudah lanjut usiapun mendapatkan pembinaan.
Panggilan Hidup Bakti religius merupakan panggilan untuk diutus. Berproses terus menerus membina diri menjadi penting agar siapsedia melaksanakan suatu tugas kerasulan tarekat. Tugas kerasulan yang dipercayakan kepada setiap anggota religius merupakan konsekuensi jawaban ‘Ya’ atas undangan untuk ambil bagian dalam karya keselamatan Allah Bapa, mengikuti lebih dekat Kristus yang berdoa, Kristus yang mewartakan Kerajaan Allah dan Kristus yang melakukan kehendak Bapa.

Sumber bahan:
Kitab Hukum Kanonik (KHK)
Buku pedoman pembinaan religius
Next article Next Post
Previous article Previous Post