Memutus Rantai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Terang Iman
Keluarga Katolik sering disebut sebagai Ecclesia Domestica atau Gereja Rumah Tangga. Idealnya, rumah adalah tempat di mana kasih Tuhan dirasakan paling nyata, tempat suami, istri, dan anak-anak merasa aman dan dihargai. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa di tengah kita, mungkin ada keluarga-keluarga yang sedang terluka karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seringkali, KDRT dianggap sebagai "aib" atau "urusan dapur" yang tabu untuk dibicarakan. Akibatnya, banyak korban yang memilih diam dan memendam penderitaan atas nama "menjaga keutuhan keluarga". Gereja hadir untuk mengatakan: Anda tidak sendirian, dan kekerasan bukanlah wujud dari kasih.
Apa Itu KDRT?
KDRT bukan hanya soal pukulan fisik. Gereja dan hukum memahaminya dalam cakupan yang lebih luas:
Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, atau melukai tubuh.
Kekerasan Psikis/Verbal: Hinaan, ancaman, perselingkuhan yang terang-terangan, dan manipulasi emosional yang menghancurkan harga diri pasangan.
Kekerasan Ekonomi: Melarang pasangan bekerja tanpa alasan jelas, atau membatasi akses keuangan sehingga pasangan tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Penelantaran: Mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala atau ibu rumah tangga.
Pandangan Gereja Katolik: Kasih Tidak Melukai
Dalam Sakramen Perkawinan, janji setia diucapkan untuk saling mengasihi dan menghormati seumur hidup. Santo Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Efesus mengingatkan para suami untuk "mengasihi isterinya sama seperti Kristus telah mengasihi jemaat" (Ef 5:25).
Kristus mengasihi dengan berkorban, bukan dengan menyakiti. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan—baik oleh suami kepada istri, istri kepada suami, atau orang tua kepada anak—adalah pelanggaran terhadap kesucian perkawinan itu sendiri.
Penting untuk dipahami oleh umat Paroki MBSB: Gereja tidak pernah membenarkan KDRT sebagai bentuk "memanggul salib". Penderitaan akibat dianiaya pasangan bukanlah salib yang harus diterima pasrah begitu saja. Tuhan menginginkan anak-anak-Nya hidup dalam damai sejahtera dan martabat yang utuh.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Bagi Korban: Jangan takut untuk mencari pertolongan. Mengamankan diri dari pelaku kekerasan bukanlah dosa, melainkan langkah perlindungan diri dan anak-anak yang diizinkan (bahkan diharuskan) jika nyawa atau mental terancam. Berbicaralah kepada orang yang dipercaya, keluarga, ketua lingkungan, atau konselor profesional.
2. Bagi Pelaku: Sadarilah bahwa kekerasan adalah tanda adanya luka batin atau ketidakmampuan mengelola emosi. Bertobatlah dan carilah bantuan profesional (psikolog) atau pendampingan rohani untuk memutus siklus ini.
3. Bagi Komunitas Umat (Lingkungan/Wilayah): Mari kita menjadi tetangga yang peduli. Hilangkan stigma bahwa KDRT adalah aib korban. Jika kita mendengar atau melihat indikasi kekerasan di lingkungan kita, pendekatan yang bijaksana dan penuh kasih bisa menyelamatkan nyawa. Jangan menghakimi, tetapi tawarkanlah telinga untuk mendengar.
Penutup
Mari kita jadikan keluarga kita sebagai tempat yang ramah dan penuh kasih. Jika "anggur" sukacita dalam perkawinan mulai habis dan berganti menjadi air mata kekerasan, ingatlah bahwa Yesus sanggup mengubahnya, tetapi kita harus berani melangkah untuk meminta tolong.
Jika Anda atau kerabat membutuhkan pendampingan, jangan ragu untuk menghubungi Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) Paroki atau sekretariat untuk diarahkan kepada pihak yang tepat.
"Hendaklah kamu ramah seorang terhadap yang lain, penuh kasih mesra dan saling mengampuni, sebagaimana Allah di dalam Kristus telah mengampuni kamu." (Efesus 4:32)
