Aturan Malah Jadi Penghalang Pelayanan?

Dalam dinamika hidup menggereja di tingkat basis—khususnya di Lingkungan—kita sering menjumpai sosok pemimpin atau pengurus yang sangat berdedikasi. Mereka adalah orang-orang yang menjaga agar roda organisasi berjalan rapi: data umat terbarui, iuran lancar, dan administrasi tertata.

Namun, tak jarang muncul fenomena "Ketua Lingkungan Garis Keras". Istilah ini merujuk pada gaya kepemimpinan yang menempatkan "tertib administrasi" sebagai syarat mutlak—bahkan harga mati—sebelum pelayanan diberikan. Prinsipnya tegas: “Bereskan dulu KK Katolik-nya, lunasi dulu iuran wajibnya, baru surat pengantar ditandatangani.”

Niatnya tentu baik, yakni kedisiplinan. Namun, ketika prinsip ini diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks, ia berpotensi mencederai wajah Gereja yang seharusnya penuh kasih, terutama bagi mereka yang sedang dalam kesulitan.

Dilema Umat Perantau dan Ekonomi Lemah

Realitas di lapangan sering kali jauh lebih rumit daripada sekadar "taat aturan". Banyak umat, terutama di kota-kota besar atau penyangga, adalah perantau yang sedang berjuang menata hidup.

Seorang pendatang baru mungkin belum sempat mengurus surat pindah paroki karena kesibukan kerja "berangkat gelap, pulang gelap". Ada pula keluarga yang menunggak iuran lingkungan bukan karena malas, tetapi karena harus memilih antara membayar iuran atau membeli kebutuhan pokok hari itu.

Ketika umat dalam kondisi rentan ini datang meminta pelayanan—mungkin untuk pembaptisan bayi, pemberkatan rumah, atau urusan sakramen lainnya—dan disambut dengan "tembok birokrasi" atau teguran keras soal tunggakan, yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan keterasingan. Mereka merasa Gereja menjadi institusi yang birokratis, bukan lagi rumah yang merangkul.

Hukum Tertinggi adalah Keselamatan Jiwa

Gereja Katolik memiliki Hukum Kanonik yang mengatur tata tertib, tetapi Gereja juga memegang prinsip purba: Salus animarum suprema lex (Keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum yang tertinggi).

Administrasi, Kartu Keluarga, dan iuran adalah sarana untuk mendukung pelayanan, bukan tujuan pelayanan itu sendiri. Ketika sarana menjadi penghalang bagi tujuan utama (keselamatan dan pelayanan kasih), maka ada prioritas yang terbalik.

Seorang Ketua Lingkungan sejatinya dipanggil untuk menjadi "Gembala", bukan "Polisi".

  • Polisi menegakkan aturan: "Anda salah, maka Anda tidak dapat layanan sampai kesalahan diperbaiki."

  • Gembala menuntun domba: "Anda kesulitan? Mari kita cari solusinya bersama agar Anda bisa kembali tertib dan tetap terlayani."

Jalan Tengah: Subsidiari dan Sapaan Personal

Tentu, ketertiban tidak boleh diabaikan. Gereja yang kacau datanya akan sulit melayani umatnya dalam jangka panjang. Namun, pendekatannya haruslah pendekatan pastoral (pendampingan), bukan legalistik (hukum).

Bagi pengurus lingkungan, mungkin bisa menerapkan langkah berikut:

  1. Layani Dulu, Rapikan Kemudian: Jika ada kebutuhan mendesak (misalnya urusan orang sakit atau sakramen genting), berikan pelayanan terlebih dahulu. Urusan administrasi bisa disusulkan dengan pendampingan.

  2. Kenali Masalahnya: Sebelum menegur soal tunggakan iuran, lakukan kunjungan (sapaan). Sering kali di balik tunggakan iuran, tersimpan kisah kesulitan ekonomi yang justru membutuhkan bantuan sosial paroki, bukan tagihan.

  3. Fleksibilitas bagi Perantau: Bagi warga baru yang kesulitan dokumen, pengurus bisa membantu mencarikan solusi atau memberikan waktu tenggang, alih-alih menolak memberikan surat pengantar.

Menjadi pengurus lingkungan adalah tugas mulia yang berat dan sering kali tanpa pamrih. Namun, marilah kita ingat bahwa jabatan tersebut adalah perpanjangan tangan Tuhan. Jangan sampai "garis keras" kita dalam administrasi justru membuat domba-domba yang sedang terluka atau kebingungan memilih untuk menjauh dari kandang-Nya.

Gereja adalah rumah sakit bagi mereka yang sakit, bukan sekadar museum bagi orang-orang suci yang administrasinya sudah sempurna. (MB)