Pernahkah Anda mendengar desas-desus mengenai masalah di paroki atau keuskupan—entah itu dugaan penyelewengan dana, perilaku tidak pantas, atau kekerasan—namun merasa pihak resmi Gereja seolah "bungkam"?
Rasa frustrasi itu wajar. Di era informasi yang serba cepat, keheningan institusi sering kali ditafsirkan sebagai upaya menutup-nutupi (cover-up). Umat bertanya-tanya: "Bukankah Gereja harusnya menjadi menara gading kebenaran? Mengapa transparansi terasa begitu mahal?"
Untuk memahami fenomena ini secara objektif, kita perlu melihat dari berbagai sisi: sejarah, psikologis, hukum, hingga budaya, tanpa melupakan komitmen pembaruan yang sedang gencar dilakukan.
1. Bayang-Bayang "Klerikalisme" dan Citra Institusi
Salah satu alasan historis—yang kini dikritik keras oleh Paus Fransiskus—adalah klerikalisme. Ini adalah pola pikir yang menempatkan klerus (imam/uskup) pada posisi superior yang "tak tersentuh".
Di masa lalu, ada kecenderungan kuat untuk memprioritaskan "nama baik institusi" di atas segalanya. Logikanya (yang keliru) adalah: "Jika umat tahu ada imam yang berdosa besar, iman umat akan goyah. Maka, lebih baik diselesaikan diam-diam (dipindahkan) daripada diumbar ke publik."
Pola pikir ini terbukti fatal. Alih-alih melindungi iman umat, kebisuan justru membiarkan luka membusuk dan korban tidak mendapatkan keadilan.
2. Budaya "Tabu" dan Menjaga Aib
Dalam konteks budaya Timur, termasuk Indonesia, kita mengenal budaya "ewuh pakewuh" atau menjaga muka. Membicarakan kesalahan orang yang dihormati (seperti Romo atau pengurus Dewan Paroki) sering dianggap tabu atau membuka aib keluarga sendiri.
Gereja sering dianggap sebagai "Keluarga Allah". Ketika ada skandal, respons insting internal sering kali mirip dengan keluarga yang sedang bermasalah: menutup pintu rapat-rapat agar tetangga tidak mendengar, dengan harapan masalah bisa diselesaikan secara internal (kekeluargaan).
3. Proses Hukum Kanonik dan Praduga Tak Bersalah
Namun, tidak semua "diam"-nya Gereja adalah upaya jahat untuk menutup-nutupi. Ada aspek prosedural yang penting untuk dipahami umat:
Asas Praduga Tak Bersalah: Sama seperti hukum sipil, Hukum Gereja (Hukum Kanonik) memegang prinsip bahwa seseorang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Mengumumkan tuduhan yang belum terverifikasi ke mimbar gereja bisa menghancurkan reputasi seseorang secara permanen, bahkan jika ternyata ia tidak bersalah di kemudian hari.
Kerahasiaan Penyelidikan: Dalam tahap investigasi awal (investigatio praevia), kerahasiaan sering kali dibutuhkan untuk melindungi saksi, korban, dan integritas bukti agar tidak diintervensi.
Penting dipahami: Ada perbedaan tipis namun krusial antara merahasiakan proses penyelidikan (demi keadilan) dan menyembunyikan kejahatan (demi citra).
4. Ketidaksiapan Sistem Manajemen
Harus diakui, tidak semua keuskupan atau paroki memiliki sistem manajemen krisis yang profesional. Seringkali, keheningan terjadi karena kepanikan atau ketidaktahuan para pemimpin gereja tentang bagaimana harus berkomunikasi dengan publik (humas) tanpa melanggar hukum sipil maupun hukum gereja.
Angin Segar Pembaruan: "Vos Estis Lux Mundi"
Kabar baiknya, Gereja Katolik Universal sedang berubah secara drastis. Paus Fransiskus telah mengeluarkan dokumen Motu Proprio bernama "Vos Estis Lux Mundi" (Kamu adalah Terang Dunia).
Poin-poin penting perubahan ini meliputi:
Wajib Lapor: Klerus dan biarawan-biarawati diwajibkan melaporkan jika mengetahui adanya pelecehan atau penyalahgunaan wewenang.
Perlindungan Pelapor: Gereja menjamin perlindungan bagi mereka yang berani bersuara.
Nol Toleransi: Pergeseran fokus dari "melindungi institusi" menjadi "melindungi korban".
Di banyak keuskupan di Indonesia, kini sudah mulai dibentuk tim-tim khusus atau komisi perlindungan untuk menangani kasus-kasus sensitif secara transparan namun tetap bermartabat.
Apa yang Harus Kita Lakukan Sebagai Umat?
Menghadapi kenyataan bahwa Gereja diisi oleh manusia yang tidak sempurna, kita diajak untuk bersikap dewasa dalam iman:
Jangan Kehilangan Fokus pada Kristus: Iman kita tertuju pada Yesus Kristus, bukan pada manusia (bahkan imam sekalipun). Kekecewaan pada oknum jangan sampai memisahkan kita dari Sakramen.
Berani Namun Bijak: Jika Anda melihat atau mengalami ketidakberesan, laporkanlah melalui saluran yang tepat (Uskup, Vikjen, atau tim kuria terkait), bukan menyebarkannya di media sosial yang hanya menambah keruhnya suasana tanpa solusi.
Doakan Gereja: Gereja adalah Ecclesia semper reformanda (Gereja yang selalu diperbarui). Para gembala kita membutuhkan doa agar diberi keberanian untuk menegakkan kebenaran, betapapun sakitnya.
"Kebenaran itu akan memerdekakan kamu." (Yohanes 8:32)
Gereja yang sehat bukanlah Gereja yang tanpa masalah, melainkan Gereja yang berani mengakui dosanya, memeluk mereka yang terluka, dan terus berjalan menuju pertobatan. (YD)
