KETENTUAN MENGIKUTI MISA OFFLINE

author photo February 17, 2021

UMAT YANG DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI MISA OFFLINE SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:


  1. Usia minimum 12 tahun, sudah menerima Sakramen Komuni Pertama, dan usia maksimum 65 tahun.
  2. Berbadan sehat, tidak sedang demam, batuk, pilek, dan gejala lainnya yang mengarah gejala-gejala COVID-19 serta tidak memiliki riwayat penyakit beresiko tinggi.
  3. Memiliki Kartu Tanda Masuk (KTM) yang diberikan oleh Ketua Lingkungan masing-masing.
  4. Mentaati Protokol Kesehatan (5M) yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
  5. Datang sesuai Jadwal Misa berdasarkan Lingkungan tempat tinggal.
  6. Tidak terlambat datang ke gereja.
  7. Bersedia mentaati arahan dari Petugas TTKP.

 Catatan :

  • Bila umat tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka Petugas TTKP dan Petugas Keamanan akan mengarahkan umat untuk segera kembali ke rumah dan mengikuti Misa Online di rumah masing-masing.
  • Pintu Pagar Gereja akan ditutup saat Misa Offline dimulai.

 


 

Next article Next Post
Previous article Previous Post