UMAT YANG DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI MISA OFFLINE SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Usia minimum 12 tahun, sudah menerima Sakramen Komuni Pertama, dan usia maksimum 65 tahun.
- Berbadan sehat, tidak sedang demam, batuk, pilek, dan gejala lainnya yang mengarah gejala-gejala COVID-19 serta tidak memiliki riwayat penyakit beresiko tinggi.
- Memiliki Kartu Tanda Masuk (KTM) yang diberikan oleh Ketua Lingkungan masing-masing.
- Mentaati Protokol Kesehatan (5M) yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
- Datang sesuai Jadwal Misa berdasarkan Lingkungan tempat tinggal.
- Tidak terlambat datang ke gereja.
- Bersedia mentaati arahan dari Petugas TTKP.
Catatan :
- Bila umat tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka Petugas TTKP dan Petugas Keamanan akan mengarahkan umat untuk segera kembali ke rumah dan mengikuti Misa Online di rumah masing-masing.
- Pintu Pagar Gereja akan ditutup saat Misa Offline dimulai.