KETENTUAN PUASA DAN PANTANG

author photo March 02, 2019
Ketentuan

Kitab Hukum Kanonik Kanon 1249 menetapkan bahwa semua umat beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana:

Umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa.

Menjalankan karya kesalehan dan amal kasih.

Menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia.

Berpuasa dan berpantang menurut norma kanon-kanon berikut:

Kanon 1250 - Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa 40 hari atau prapaskah.

Kanon 1251 - Pantang makan daging atu makan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang tergantung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung, memperingati sengsara dan wafat Tuhan kita Yesus Kristus.

Kanon 1252 - Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empatbelas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orang tua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita rasa tobat yang sejati.

Petunjuk

Masa Prapaskah tahun 2019 sebagai hari tobat berlangsung mulai hari Rabu Abu, tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan Jumat Agung, tanggal 19 April 2019.

Pantang berarti tidak makan makanan tertentu yang menjadi kesukaannya dan juga tidak melakukan kebiasaan buruk, misalnya: marah, benci, berbelanja demi nafsu berbelanja, boros, tidak memaafkan, selalu menggunakan HP tanpa peduli anggota keluarga yang berada bersamanya. Tetapi berusaha lebih mengutamakan dan menggandakan perbuatan, tutur kata baik kepada sesama.

Puasa berarti makan satu kali dalam sehari.

Cara mewujudkan Pertobatan

Doa: Masa Prapaskah hendaknya menjadi hari-hari istimewa untuk meningkatkan semangat berdoa, mendekatkan diri kepada Tuhan dengan tekun mendengarkan dan merenungkan sabda Tuhan serta melaksanakannya dengan setia.

Karya amal kasih: Pantang dan puasa selayaknya dilanjutkan dengan perbuatan amal kasih yakni membantu sesama yang  menderita dan berkekurangan. Kami mengajak Anda sekalian untuk melakukan aksi nyata amal kasih baik pribadi maupun bersama-sama di lingkungan maupun wilayah.

Penyangkalan diri: Dengan berpantang dan berpuasa, kita meneladan Kristus yang rela menderita demi keselamatan kita. Kita mengatur kembali pola hidup dan tingkah laku sehari-hari agar semakin menyerupai Kristus.

Himbauan

Selama masa Prapaskah, apabila akan melangsungkan perayaan perkawinan hendaknya memperhatikan corak masa tobat. Dalam keadaan terpaksa seyogyanya pesta dan keramaian ditunda.

Bogor, 19 Februari 2019


Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM
Uskup Keuskupan Bogor


Next article Next Post
Previous article Previous Post